BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Islam agama yang
lengkap dan sempurna telah meletakkan kaedah-kaedah dasar dan aturan dalam
semua sisi kehidupan manusia baik dalam ibadah dan juga mu’amalah (hubungan
antar makhluk). Setiap orang mesti butuh berinteraksi dengan lainnya untuk
saling menutupi kebutuhan dan saling tolong menolong diantara mereka.
Karena itulah
sangat perlu sekali kita mengetahui aturan islam dalam seluruh sisi kehidupan
kita sehari-hari, diantaranya yang bersifat interaksi social dengan sesama
manusia, khususnya berkenaan dengan berpindahnya harta dari satu tangan
ketangan yang lainnya.
Hutang piutang
terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak bermunculan fenomena
ketidakpercayaan diantara manusia, khususnya dizaman kiwari ini. Sehingga orang
terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam meminjamkan
hartanya.
Dalam hal jual
beli sungguh beragam, bermacam-macam cara orang untuk mencari uang dan salah
satunya dengan cara Rahn (gadai). Para ulama berpendapat bahwa gadai boleh
dilakukan dan tidak termasuk riba jika memenuhi