Selasa, 02 Desember 2014

Riba

BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Memahami fiqh mu’amalah sebagai  tata aturan islam yang berkenaan dengan hubungan antarmanusia ini sangatlah penting. Sebab, di era globalisasi saat ini interaksi antarbangsa, baik secara individual maupun publik, senantiasa mendasarkan satu hubungan pada suatu landasan hukum tertentu yang sangat dipengaruhi oleh sistem hukum tertentu misalnya masalah riba. 
Riba merupakan sesuatu hal yang dilarang oleh Allah untuk melakukannya karena riba tidak berdasarkan dengan syari’at islam. Oleh karena itu makalah ini dibuat bertujuan untuk dijadikan sebagai rujukan atau peringatan kepada para pembaca agar mengantisipasi tidak melakukan hal yang ada hubungannya dengan riba.
Mungkin dalam makalah ini akan dijelaskan
apa pengertian riba, macam-macamnya, hukumnya dan lain sebagainya.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang di maksud dengan riba’?
  1. Apa saja jenis – jenis riba’ dan contoh dari masing – masing riba’?
  2. Bagaimana dampak negatif yang di timbulkan akibat riba’?
  3. Apa hikmah yang bisa di ambil atas pengharaman riba’?
C.     TUJUAN
      1.   Untuk memenuhi tugas mata kuliah fiqih muamalah.
       2.   Untuk mengetahui lebih jauh semua hal yang membahas tentang riba dan yang       bersangkut paut dengan riba.
         3.   Agar semua orang lebih  mengerti tentang riba.
BAB II
PEMBAHASAN
 A.    Pengertian riba
   Menurut bahasa Riba memiliki beberapa pengertian,yaitu :
1.       الزيادةyang berarti bertambah, karena salah satu perbuatan riba adalah meminta    tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
2.    النّام yang berarti berkembang atu berbunga, karena salah datu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
3.    Berlebihan atau menggelembung,[1]

Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam  secara bathil atau bertentangan dengan prinsip mu’amalah dalam islam.[2]

B.    Jenis – jenis riba’
1.      Riba Nasii`ah.
Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru.[3]
Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B; dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2009; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.
2.      Riba Fadlal
Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis. Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl. Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram.[4]
3.      Riba al-Yadd.
Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima. Riba Yad juga merupakan riba yang terdapat pada jual beli tidak secara tunai karena adanya penangguhan pembayaran. Dalam hal ini, penjual menetapkan harga yang yang berbeda pada barang yang sama antara pembeli tunai dan pembeli tidak tunai. Perbedaan harga inilah yang menurut sebagian ulama termasuk riba karena adanya penambahan harga.[5]

4.      Riba Qardhy.
Riba qardhy adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Misalnya Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkanagar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.[6]
Praktek-praktek riba yang sering dilakukan oleh bank adalah riba nasii’ah, dan riba qardl; dan kadang-kadang dalam transaksi-transaksi lainnya, terjadi riba yadd maupun riba fadlal. Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek riba, apapun jenis riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang diambilnya. Seluruhnya adalah haram dilakukan oleh seorang muslim.
C.     Dampak negatif riba’
1.      Dampak Ekonomi
Diantara dampak ekonomi riba adalah dampak yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. hal tersebut disebabkan karena salah satu elemen dari penentu harga adalah suku bunga. semakin tinggu suku bunga, maka semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang. Contoh paling nyata adalah utang negara – negara berkembang kepada negara – negara maju.
2.      Dampak Sosial kemasyarakatan
Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan mengembalikannya, misalnya dua puluh lima persen lebih tinggi dari jumlah yang dipinjamkannya. 

D.    Hikmah di haramkannya riba’
Beberapa hikmah yang amat besar dengan diharamkannya riba’ antara lain :
  1. Riba’ menghilangkan faedah berhutang piutang yang menjadi tulang punggung gotong royong atas kebajikan dan taqwa.
  2. Riba’ menimbulkan dan menanamkan jiwa permusuhan antara beberapa individu manusia.
  3. Riba’ melenyapkan manfaat dan kepentingan yang wajib disampaikan kepada orang yang sangat membutuhkan dan menderita.
  4. Riba’ menimbulkan mental orang yang suka hidup mewah dan boros serta ingin memperoleh hasil besar tanpa kerja keras diatas kesusahan orang lain.
  5. Riba’ merupakan jalan atau cara untuk menjajah orang karena yang meminjam tidak dapat mengembalikan pinjamannya.
  6. Untuk menutup pintu kejahatan.
  7.  Untuk menghindari dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang yang mana hal tersebut akan menimbulkan kemiskinan struktural yang menimpa lebih dari separuh masyarakat dunia.
  8. Sebagai bentuk rasa syukur atas rizki yang diberikan oleh Allah SWT.[7]
E.    Perbandingan antara Riba dan Bank (Bunga Bank)
Pandangan-pandangan mengenai riba dan bunga bank yaitu :
1.      Riba
a.      Semua tambahan modal pokok dalam semua transaksi.
b.      Pelarangan riba dalam al-Qur’an bersifat progresif.
c.      Riba adalah suatu tambahan yang hanya terjadi dalam urusan pinjam- meminjam atau hutang-piutang.
d.     Riba yang diharamkan yang berlipat ganda, menyusahkan dan memaksa. Riba yang memiliki sifat sebaliknya hukumnya halal.
2.      Bunga bank
a.      Termasuk riba yang haram hukumnya.
b.      Seorang muslim dapat mengambil bunga bank untuk diserahkan kepada orang miskin. Mengembalikan bunga bank kepada bank sama dengan membesarkan dan memperkaya rentenir.[8]
c.      Menurutnya bunga bank adalah riba yang halal karena tidak bersifat memaksa, tidak beresiko tinggi), tidak berlipatganda, dan kebanyakan pinjaman bank untuk kegiatan produktif.
 d.      Seorang Muslim wajib mendirikan bank untuk mencegah praktek  rentenir.[9]
F.     Hukum Riba
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah Menghalalkan jual beli dan Mengharamkan riba. Berdasarkan pernyataan diatas, Allah telah terang-terangan mengharamkan riba dan menghalalkan jual beli untuk umat-Nya.[10]






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwasannya pengertian riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip mu’amalah dalam islam.
Hukum riba sebagaimana dijelaskan di atas hukumnya haram. Allah telah terang-terangan mengharamkan riba dan menghalalkan jual beli untuk umat-Nya. Macam-macam riba ada empat, yaitu riba qardh, riba al yadd, riba fadhl, dan riba nasi’ah.
Bunga bank ini termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam. Bedanya riba dengan bunga/rente (bank) yakni riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan bunga/rente (bank) adalah untuk pinjaman yang bersifat produktif. Namun demikian, pada hakikatnya baik riba, bunga/rente atau semacamnya sama saja prakteknya, dan juga memberatkan bagi peminjam.
B.     Saran
         Dari pembahasan yang penulis sampaikan semoga banyak bermanfaat bagi para pembaca dan sudilah memberi motivasi, kritik, saran yang selalu penulis nantikan untuk membebani karya-karya tulis yang lain.





DAFTAR PUSTAKA
Chapra M. Umer,  Sistem Moneter Islam, diterjemahkan: Ikhwan Abidin Basri, The  Islamic Faoundation,  Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia, 2000
Syafi’I, Antonio. 2001. Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta:Gema Insani.
 Aswar, A. karim. 2001. Ekonomi  Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta: Gema Insani press.
Tahrir, 2008. Riba, (online),
        (http://hizbut_tahrir.or.id/.../riba_definisi_hukum_dan_macamnya) diakses 16 september 2014.
Mufti Aries, 2007. Amanah bagi Bangsa, Jakarta: Masyarakat Ekonomi Syari’ah.
Rasjid Sulaiman, 2008. Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Suhendi Hendi, 2008. Fiqh Mu’amalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Arief, 2011. Bank, (online)
        (http://ariefsz.blogspot.com/.../pengertian_bank_dan_jenisnya) diakses 16 September 2014.
Pares, 2012. Riba, (online)
        (http://gpares.blogspot.com/.../riba_dan_jenis-jenisnya) diakses 16 September 2014.





[1] Hendi Suhendi,  Fiqh Mu’amalah. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008), hal.57-58
[2] Muhammad Syafi’iAnthonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik. (Jakarta: Gema Insani, 2001),   hal.37
[3] http://gpares.blogspot.com/2012/04/riba-dan-jenis-jenisnya (diakses 16 september 2014).
[4] Muhammad Syafi’i Anthonio,Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik. (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal.41
[5] http://gpares.blogspot.com/2012/04/riba-dan-jenis-jenisnya (diakses 16 september 2014).
[6] Muhammad Syafi’iAnthonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik. (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal.41
[7] http://gpares.blogspot.com/2012/04/riba-dan-jenis-jenisnya (diakses 16 september 2014).
[8] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, (Jakarta:Gema  Insani, 2001), h.37
[9] http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/perbedaan-riba-dan-bunga-bank-dalam-agama-islam/   (diakses 16 september 2014).
[10] http://gpares.blogspot.com/2012/04/riba-dan-jenis-jenisnya ( diakses 16 September 2014).

MAKALAH INI DISUSUN OLEH ANA NUGRAWATI MAHASISWA INSURI PONOROGO 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar