BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Memahami fiqh mu’amalah sebagai
tata aturan islam yang berkenaan dengan hubungan antarmanusia ini
sangatlah penting. Sebab, di era globalisasi saat ini interaksi antarbangsa,
baik secara individual maupun publik, senantiasa mendasarkan satu hubungan pada
suatu landasan hukum tertentu yang sangat dipengaruhi oleh sistem hukum
tertentu misalnya masalah riba.
Riba merupakan sesuatu hal yang dilarang oleh Allah untuk melakukannya
karena riba tidak berdasarkan dengan syari’at islam. Oleh karena itu makalah
ini dibuat bertujuan untuk dijadikan sebagai rujukan atau peringatan kepada
para pembaca agar mengantisipasi tidak melakukan hal yang ada hubungannya
dengan riba.
Mungkin
dalam makalah ini akan dijelaskan
apa pengertian riba, macam-macamnya, hukumnya
dan lain sebagainya.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang di
maksud dengan riba’?
- Apa saja
jenis – jenis riba’ dan contoh dari masing – masing riba’?
- Bagaimana
dampak negatif yang di timbulkan akibat riba’?
- Apa hikmah
yang bisa di ambil atas pengharaman riba’?
C. TUJUAN
1. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah fiqih muamalah.
2. Untuk mengetahui
lebih jauh semua hal yang membahas tentang riba dan yang bersangkut paut dengan riba.
3. Agar
semua orang lebih mengerti tentang riba.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian riba
Menurut bahasa Riba memiliki beberapa
pengertian,yaitu :
1. الزيادةyang berarti bertambah, karena salah satu
perbuatan riba adalah meminta tambahan
dari sesuatu yang dihutangkan.
2. النّام yang berarti berkembang atu berbunga, karena salah
datu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang
dipinjamkan kepada orang lain.
Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari
harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan
riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah
pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam
meminjam secara bathil atau bertentangan
dengan prinsip mu’amalah dalam islam.[2]
B. Jenis – jenis riba’
1. Riba Nasii`ah.
Riba Nasii`ah
adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan
pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas
keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru.[3]
Misalnya, si A
meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B; dengan perjanjian si B harus
mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2009; dan jika si B
menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2009),
maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari
total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas
keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru
karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang
disebut dengan riba nasii’ah.
2.
Riba Fadlal
Riba fadlal
adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis.
Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24
karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan
misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl. Jika dua
syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika
barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram.[4]
3.
Riba al-Yadd.
Riba yang
disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan
kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah
berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima. Riba Yad juga
merupakan riba yang terdapat pada jual beli tidak secara tunai karena adanya
penangguhan pembayaran. Dalam hal ini, penjual menetapkan harga yang yang
berbeda pada barang yang sama antara pembeli tunai dan pembeli tidak tunai.
Perbedaan harga inilah yang menurut sebagian ulama termasuk riba karena adanya
penambahan harga.[5]
4.
Riba Qardhy.
Riba qardhy
adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau
keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Misalnya
Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan
mensyaratkanagar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000
maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.[6]
Praktek-praktek
riba yang sering dilakukan oleh bank adalah riba nasii’ah, dan riba qardl; dan
kadang-kadang dalam transaksi-transaksi lainnya, terjadi riba yadd maupun riba
fadlal. Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek riba, apapun jenis
riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang diambilnya. Seluruhnya adalah haram
dilakukan oleh seorang muslim.
C. Dampak negatif riba’
1.
Dampak Ekonomi
Diantara dampak
ekonomi riba adalah dampak yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. hal
tersebut disebabkan karena salah satu elemen dari penentu harga adalah suku
bunga. semakin tinggu suku bunga, maka semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan
pada suatu barang. Contoh paling
nyata adalah utang negara – negara berkembang kepada negara – negara maju.
2.
Dampak Sosial kemasyarakatan
Riba merupakan
pendapatan yang didapat secara tidak adil. para pengambil riba menggunakan
uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan mengembalikannya,
misalnya dua puluh lima persen lebih tinggi dari jumlah yang
dipinjamkannya.
D. Hikmah di haramkannya riba’
Beberapa hikmah
yang amat besar dengan diharamkannya riba’ antara lain :
- Riba’
menghilangkan faedah berhutang piutang yang menjadi tulang punggung gotong
royong atas kebajikan dan taqwa.
- Riba’
menimbulkan dan menanamkan jiwa permusuhan antara beberapa individu
manusia.
- Riba’
melenyapkan manfaat dan kepentingan yang wajib disampaikan kepada orang
yang sangat membutuhkan dan menderita.
- Riba’
menimbulkan mental orang yang suka hidup mewah dan boros serta ingin
memperoleh hasil besar tanpa kerja keras diatas kesusahan orang lain.
- Riba’
merupakan jalan atau cara untuk menjajah orang karena yang meminjam tidak
dapat mengembalikan pinjamannya.
- Untuk menutup pintu
kejahatan.
- Untuk menghindari dampak inflatoir yang diakibatkan oleh
bunga sebagai biaya uang yang mana hal tersebut akan menimbulkan
kemiskinan struktural yang menimpa lebih dari separuh masyarakat dunia.
- Sebagai bentuk rasa syukur
atas rizki yang diberikan oleh Allah SWT.[7]
E. Perbandingan antara Riba dan
Bank (Bunga Bank)
Pandangan-pandangan
mengenai riba dan bunga bank yaitu :
1.
Riba
a. Semua tambahan modal pokok dalam semua transaksi.
b. Pelarangan
riba dalam al-Qur’an bersifat progresif.
c. Riba adalah suatu tambahan yang hanya terjadi dalam
urusan pinjam- meminjam atau hutang-piutang.
d. Riba yang diharamkan yang berlipat ganda, menyusahkan
dan memaksa. Riba yang memiliki sifat sebaliknya hukumnya halal.
2.
Bunga bank
a.
Termasuk riba yang haram hukumnya.
b.
Seorang muslim dapat mengambil bunga bank
untuk diserahkan kepada orang miskin. Mengembalikan bunga bank kepada bank sama
dengan membesarkan dan memperkaya rentenir.[8]
c. Menurutnya bunga bank adalah riba yang
halal karena tidak bersifat memaksa, tidak beresiko tinggi), tidak
berlipatganda, dan kebanyakan pinjaman bank untuk kegiatan produktif.
F.
Hukum Riba
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu
karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah Menghalalkan jual beli dan Mengharamkan riba. Berdasarkan pernyataan diatas, Allah telah terang-terangan mengharamkan riba dan
menghalalkan jual beli untuk umat-Nya.[10]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwasannya
pengertian riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli
maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip mu’amalah
dalam islam.
Hukum riba sebagaimana dijelaskan di atas hukumnya haram. Allah telah terang-terangan mengharamkan riba dan
menghalalkan jual beli untuk umat-Nya. Macam-macam riba ada empat, yaitu riba qardh, riba al
yadd, riba fadhl, dan riba nasi’ah.
Bunga bank ini termasuk riba, sehingga bunga
bank juga diharamkan dalam ajaran Islam. Bedanya riba dengan bunga/rente (bank)
yakni riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan bunga/rente
(bank) adalah untuk pinjaman yang bersifat produktif. Namun demikian, pada
hakikatnya baik riba, bunga/rente atau semacamnya sama saja prakteknya, dan
juga memberatkan bagi peminjam.
B. Saran
Dari pembahasan yang
penulis sampaikan semoga banyak bermanfaat bagi para pembaca dan sudilah
memberi motivasi, kritik, saran yang selalu penulis nantikan untuk membebani
karya-karya tulis yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Chapra M. Umer, Sistem Moneter Islam, diterjemahkan:
Ikhwan Abidin Basri, The Islamic Faoundation,
Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia, 2000
Syafi’I, Antonio. 2001.
Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta:Gema
Insani.
Aswar, A. karim. 2001.
Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta: Gema Insani press.
Tahrir, 2008. Riba,
(online),
(http://hizbut_tahrir.or.id/.../riba_definisi_hukum_dan_macamnya)
diakses 16 september 2014.
Mufti Aries,
2007. Amanah bagi Bangsa, Jakarta: Masyarakat Ekonomi Syari’ah.
Rasjid
Sulaiman, 2008. Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Suhendi
Hendi, 2008. Fiqh Mu’amalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Arief, 2011. Bank,
(online)
(http://ariefsz.blogspot.com/.../pengertian_bank_dan_jenisnya)
diakses 16 September 2014.
Pares, 2012. Riba,
(online)
(http://gpares.blogspot.com/.../riba_dan_jenis-jenisnya)
diakses 16 September 2014.
[2] Muhammad Syafi’iAnthonio, Bank Syari’ah dari Teori
ke Praktik. (Jakarta: Gema Insani, 2001),
hal.37
[4] Muhammad Syafi’i Anthonio,Bank Syari’ah dari Teori
ke Praktik. (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal.41
[6] Muhammad Syafi’iAnthonio, Bank Syari’ah dari Teori
ke Praktik. (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal.41
[8] Muhammad
Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, (Jakarta:Gema Insani, 2001), h.37
[9] http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/perbedaan-riba-dan-bunga-bank-dalam-agama-islam/
(diakses 16 september 2014).
MAKALAH INI DISUSUN OLEH ANA NUGRAWATI MAHASISWA INSURI PONOROGO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar