BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai
makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang
ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi.
Dalam kehidupan sosial, Nabi
Muhammad mengajarkan kepada kita semua tentang bermuamalah agar terjadi kerukunan
antar umat serta memberikan keuntungan bersama.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Musaqah,?
2. Bagaimana hukum Musaqah?
3. Bagaiman
Rukun – rukun dan syarat – syarat musaqah ?
C. Tujuan
1.Dapat mengetahui pengertian musaqah.
2.Dapat memahami bagaimana hokum musaqah.
3.Dapat mengetahui rukun dan syarat musaqah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Musaqah
1. Pengertian
Al
musaqah berasal dari kata as saqa. Diberi nama ini karena
pepohonan penduduk Hijaz amat membutuhkan saqi (penyiraman) ini dari sumur-sumur. Karena itu diberi nama musaqah (penyiraman atau pengairan).
pepohonan penduduk Hijaz amat membutuhkan saqi (penyiraman) ini dari sumur-sumur. Karena itu diberi nama musaqah (penyiraman atau pengairan).
Menurut
Istilah Musaqah adalah penyerahan pohon tertentu kepada orang yang menyiramnya
dan menjanjikannya, bila sampai buah pohon masak dia akan diberi imbalan buah
dalam jumlah tertentu.
Menurut
ahli fiqih adalah menyerahkan pohon yang telah atau belum ditanam dengan
sebidang tanah, kepada seseorang yag menanam dan merawatnya di tanah tersebut
(seperti menyiram dan sebagainya hingga berbuah). Lalu pekerja mendapatkan
bagian yang telah disepakati dari buah yang dihasilkan, sedangkan sisanya
adalah untuk pemiliknya.
Menurut Syafi’iyah yang di maksud
dengan al-musaqah ialah :
“Memberikan pekerjaan orang yang memiliki pohon tamar dan anggur kepada orang lain untuk kesenangan keduanya dengan menyiram, memelihara dan menjaganya dan bagi pekerja memperoleh bagian tertentu dari buah yang di hasilkan pohon-pohon tersebut”.
“Memberikan pekerjaan orang yang memiliki pohon tamar dan anggur kepada orang lain untuk kesenangan keduanya dengan menyiram, memelihara dan menjaganya dan bagi pekerja memperoleh bagian tertentu dari buah yang di hasilkan pohon-pohon tersebut”.
Menurut Hanabilah bahwa al-musaqah itu
mencakup dua masalah :
Pemilik menyerahkan tanah yang sudah ditanami, seperti pohon anggur, kurma dan yang lainnya, baginya ada buahnya yang dimakan sebagian tertentu dari buah pohon tersebut, sepertiganya atau setengahnya.
Pemilik menyerahkan tanah yang sudah ditanami, seperti pohon anggur, kurma dan yang lainnya, baginya ada buahnya yang dimakan sebagian tertentu dari buah pohon tersebut, sepertiganya atau setengahnya.
Dari
Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ عَلَى مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ.
“Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh penduduk Khaibar untuk menggarap lahan di Khaibar dengan imbalan separuh dari tanaman atau buah-buahan hasil garapan lahan tersebut.”
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ عَلَى مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ.
“Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh penduduk Khaibar untuk menggarap lahan di Khaibar dengan imbalan separuh dari tanaman atau buah-buahan hasil garapan lahan tersebut.”
2. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum
musaqah adalah:
a. Dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi
SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka
dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah
– buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim).
b. Dari Ibnu Umar: ” Bahwa Rasulullah SAW telah
menyerahkan pohon kurma dan tanahnya kepada orang-orang yahudi Khaibar agar
mereka mengerjakannya dari harta mereka, dan Rasulullah SAW mendapatkan
setengah dari buahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukum
Hukum
Musaqah:
a.
Segala pekerjaan yang berkenaan dengan pemeliharaan pohon
diserahkan kepada penggarap, sedang biaya yang diperlukan dalam pemeliharaan
dibagi dua.
b.
Hasil dari musaqah dibagi berdasarkan kesepakatan.
c.
Jika pohon tidak menghasilkan sesuatu, keduanya tidak
mendapatkan apa-apa.
d.
Akad adalah lazim
dari kedua belah pihak.
e.
Pemilik boleh memaksa penggarap untuk bekerja kecuali
ada uzur.
f.
Boleh menambah hasil dari ketetapan yang telah
disepakati.
g.
Penggarap tidak memberikan musaqah kepada penggarap
lain kecuali jika di izinkan oleh pemilik.
3.Syarat-syarat
musaqah:
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing rukun adalah:
1) Ucapan yang dilakukan kadang jelas (sharih) dan dengan samaran (kinayah), disyaratkan shigat itu dengan lafazd dan tidak cukup dengan perbuatan saja;
2) Kedua belah pihak yang melakukan
transaksi al-musaqah harus yang mampu dalam bertindak yaitu dewasa (akil
baligh) dan berakal;
3) Dalam obyek al-musaqah itu terdapat perbedaan pendapat ulama fiqh. Menurut Hanafiyah yang menjadi obyeknya adalah pepohonan yang berbuah, seperti kurma, anggur dan terong atau pohon yang mempunyai akar ke dasar bumi. Menurut ulama Malikiyah mengatakan bahwa obyeknya adalah tanaman keras dan palawija, seperti kurma, anggur, terong dan apel, dengan syarat bahwa: (a) Akad al-musaqah itu dilakukan sebelum buah itu layak panen; (b) Tenggang waktu yang ditentukan harus jelas; (c) Akad dilakukan setelah tanaman itu tumbuh; (d) Pemilik perkebunan tidak mampu untuk mengelola dan memelihara tanaman itu. Menurut Hanabilah yang boleh dijadikan obyek al-musaqah adalah tanaman yang yang buahnya boleh dikonsumsi, maka dari itu al-musaqah tidak berlaku terhadap tanaman yang tidak berbuah. Sedangkan ulama Syafiiyah berpendapat bahwa yang boleh dijadikan obyek itu adalah kurma dan anggur saja.
3) Dalam obyek al-musaqah itu terdapat perbedaan pendapat ulama fiqh. Menurut Hanafiyah yang menjadi obyeknya adalah pepohonan yang berbuah, seperti kurma, anggur dan terong atau pohon yang mempunyai akar ke dasar bumi. Menurut ulama Malikiyah mengatakan bahwa obyeknya adalah tanaman keras dan palawija, seperti kurma, anggur, terong dan apel, dengan syarat bahwa: (a) Akad al-musaqah itu dilakukan sebelum buah itu layak panen; (b) Tenggang waktu yang ditentukan harus jelas; (c) Akad dilakukan setelah tanaman itu tumbuh; (d) Pemilik perkebunan tidak mampu untuk mengelola dan memelihara tanaman itu. Menurut Hanabilah yang boleh dijadikan obyek al-musaqah adalah tanaman yang yang buahnya boleh dikonsumsi, maka dari itu al-musaqah tidak berlaku terhadap tanaman yang tidak berbuah. Sedangkan ulama Syafiiyah berpendapat bahwa yang boleh dijadikan obyek itu adalah kurma dan anggur saja.
4.Rukun – rukun Musaqah
1. Pemilik kebun ( musaqi ) dan
penggarap (saqiy ), keduanya hendaklah orang yang berhak membelanjakan harta.
2. Pohon yang di pelihara baik yang
buahnya musiman, tahunan, Maupun terus menerus.
3. Pekerjaan yang di selesaikan
penggarap harus jelas, baik waktu, jenis, dan sifatnya.
4. Hasil yang di peroleh berupa buah,
daun, kayu atau yang lainny. Pembagian hasil pekerjaan ini harus jelas pada
waktu akad.
5. Macam-macam
Musaqah
ada 2 yaitu :
1. Musaqah
Musaqah yang bertitik tolak pada manfaatnya, yaitu pada hasilnya berarti pemilik tanah (tanaman) sudah menyerahkan kepada yang mengerjakan segala upaya agar tanah (tanaman) itu membawa hasil yang baik.
Musaqah yang bertitik tolak pada manfaatnya, yaitu pada hasilnya berarti pemilik tanah (tanaman) sudah menyerahkan kepada yang mengerjakan segala upaya agar tanah (tanaman) itu membawa hasil yang baik.
2. Musaqah yang bertitik tolak pada asalnya (Cuma
mengairi), yaitu mengairi saja, tanpa ada tanggung jawab untuk mencari air.
Maka pemiliknyalah yang berkewajiban mencarikan jalan air, baik dengan menggali
sumur, membuat parit, bendungan, ataupun usaha-usaha yang lain.
Hikmah
1. Menghilangkan bahaya kefaqiran dan
kemiskinan dan dengan demikian terpenuhi segala kekurangan dan kebutuhan.
2. Terciptanya saling memberi manfaat
antara sesama manusia.
3. Bagi pemilik kebun sudah tentu
pepohonannya akan terpelihara dari kerusakan dan akan tumbuh subur karena
dirawat.
Menurut para ulama fiqh berakhirnya akad al-musaqah itu apabila :
1) Tenggang waktu yang disepakati dalam akad telah habis;
2) Salah satu pihak meninggal dunia;
3) Ada udzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad.
Dalam udzur disini para ulama berbeda pendapat tentang apakah akad al-musaqah itu dapat diwarisi atau tidak :
Ulama Malikiyah : bahwa al-musaqah adalah akad yang boleh diwarisi, jika salah satunya meninggal dunia dan tidak boleh dibatalkan hanya karena ada udzur dari pihak petani.
Ulama Syafi’iyah : bahwa akad al-musaqah tidak boleh dibatalkan meskipun ada udzur, dan apabila petani penggarap mempunyai halangan, maka wajib petani penggarap itu menunjuk salah seorang untuk melanjutkan pekerjaan itu.
Ulama Hanabilah : bahwa akad al-musaqah sama, yaitu akad yang tidak mengikat bagi kedua belah pihak. Maka dari itu masing-masing pihak boleh membatalkan akad itu. Jika pembatalan itu dilakukan setelah pohon berbuah, dan buah itu dibagi dua antara pemilik dan penggarap sesuai dengan kesepakatan yang telah ada.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.Pengertian
musaqah adalah penyerahan tertentu kepada orang yang menyirami dan
menyajikannya.
2.Hukum
Musaqah :
a).
Pemilik menyerahkan kepada penggarapnya agar di pelihara dengan perjanjian di
beri sebagian dari penghasilannya.
b).Segala
pekerjaan yang berkenaan dengan pemeliharaan di serahkan kepada penggarap
sedang biayanya pemeliharaan di bagi dua.
c).Jika
pohon tidak menghasilkan sesuatu, keduannya yang tidak mendapat apa – apa.
3.Syarat – syarat Musaqah :
a).
Ucapan Jelas
b).Kedua
belah pihak mampu bertindak ( dewasa ) dan berakal.
4.Rukun – rukun Musaqah :
a).Pemilik
kebun dan penggarap.
b).Pekerjaan
yang di selesaikan penggarap harus jelas.
c).Hasil
yang di peroleh berupa buah, kayu dll.
5.Macam – macam Musaqah ada 2
yaitu :
a).Musaqah
yang bertitik tolak pada manfaat.
b).Musaqah
yang bertitik pada asal.
SARAN
Dalam hal hubungan sesama manusia
terutama dibidang kerjasama haruslah sesuai dengan kaidah ajaran Islam. Karena
dengan mempaktekan secara Islam maka yakinlah bahwa tidak akan ada pihak yang
dirugikan, kemudian dengan menjalin kerjsama secara kaidah Islam maka yakin lah
pula bahwa kerjasama yang dijalin pun akan diridhoi oleh Allah SWT.
Dilihat dari pernyataan ini diketahui bahwa memang benar paroan tanaman karet ini dapat mengentaskan kemiskinan secara individu, tetapi secara perlahan-lahan akan dapat pula mengentaskan kemiskinan secara umum, dengan kata lain perlahan-perlahan perekonomian masyarakat tersebut menuju kea rah tingkat kehidupan yang semakin baik.
Dilihat dari pernyataan ini diketahui bahwa memang benar paroan tanaman karet ini dapat mengentaskan kemiskinan secara individu, tetapi secara perlahan-lahan akan dapat pula mengentaskan kemiskinan secara umum, dengan kata lain perlahan-perlahan perekonomian masyarakat tersebut menuju kea rah tingkat kehidupan yang semakin baik.
Daftar
Pustaka
http://jawharie.blogspot.com/2012/02/konsep-masaqah-muzaraah-mukhabarah-dan.html
================================================
BalasHapusLivechat SV388
SV388
178.128.118.38
Situs Poker Online Uang Asli
Situs Judi Online Uang Asli
================================================
Buat Anda yang Hobi bermain Judi Online, namun belum menemukan Situs Terpercaya bahkan takut hasil kemenagan tidak dibayar?
BalasHapusSaya ingin merekomendasikan S128Cash Situs Judi Online Terbaik dan Terpercaya.
Tidak perlu Anda ragukan lagi, seberapa besar kemenangan Anda, S128Cash pasti tetap akan membayarnya.
Sudah pastinya juga S128Cash menyediakan semua permainan Populer serta Fairplay, seperti :
- Sportsbook
- Live Casino
- Sabung Ayam Online
- IDN Poker
- Slot Games Online
- Tembak Ikan Online
- Klik4D
Berikut PROMO BONUS S128Cash :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Segera daftarkan diri Anda bersama kami !!
Untuk informasi lebih lanjut, bisa hubungi kami melalui :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Agen Judi Bola Online