BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Islam agama yang
lengkap dan sempurna telah meletakkan kaedah-kaedah dasar dan aturan dalam
semua sisi kehidupan manusia baik dalam ibadah dan juga mu’amalah (hubungan
antar makhluk). Setiap orang mesti butuh berinteraksi dengan lainnya untuk
saling menutupi kebutuhan dan saling tolong menolong diantara mereka.
Karena itulah
sangat perlu sekali kita mengetahui aturan islam dalam seluruh sisi kehidupan
kita sehari-hari, diantaranya yang bersifat interaksi social dengan sesama
manusia, khususnya berkenaan dengan berpindahnya harta dari satu tangan
ketangan yang lainnya.
Hutang piutang
terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak bermunculan fenomena
ketidakpercayaan diantara manusia, khususnya dizaman kiwari ini. Sehingga orang
terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam meminjamkan
hartanya.
Dalam hal jual
beli sungguh beragam, bermacam-macam cara orang untuk mencari uang dan salah
satunya dengan cara Rahn (gadai). Para ulama berpendapat bahwa gadai boleh
dilakukan dan tidak termasuk riba jika memenuhi
syarat dan rukunnya. Akan
tetapi banyak sekali orang yang melalaikan masalah tersebut senghingga tidak
sedikit dari mereka yang melakukan gadai asal-asalan tampa mengetahui dasar
hukum gadai tersebut. Oleh karena itu kami akan mencoba sedikit menjelaskan apa
itu gadai dan hukumnya.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pengertian rahn?
2. Bagaimana
sifat rahn?
3. Apa
saja dasar hokum rahn?
4. Bagaimana
hokum rahn?
5. Apa
rukun dan syarat rahn?
6. Bagaimana
hokum pemanfaatan rahn?
7. kapan
akhir rahn?
C. TUJUAN MAKALAH
1. Untuk
mengetahui pengertian rahn.
2. Untuk
mengetahui sifat rahn.
3. Untuk
mengetahui dasar hokum rahn.
4. Untuk
mengetahui hokum rahn.
5. Untuk
mengetahui rukun dan syarat rahn.
6. Untuk
mengetahui hokum pemanfaatan rahn.
7. Untuk
mengetahui akhir rahn.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN RAHN
Secara etimologi rahn (gadai) berarti الثبوت والدوام (tetap dan
lama). Menurut termologi syara’, rahn berarti penahanan sesuatu barang hak
sehingga dpat dijadikan sebagai pembayaran hutang tersebut.
Para ulama fiqih berbeda pendapat dalam mendefinisikan rahn:
1. Menurut syafi’iyah rahn adalah
menjadikan suatu benda sebagai jaminan hutng yang dpat dijadikan pembayaran
ketika berhalang dalam pembayaran utng
2. Menurut hanabilah rahn adalah harta
yang dijadikan utng sebagai pembayaran harga utng ketika ketika yang begutng
berhalangan membayae\r utngmya kepada pemberi pinjamanya.
B. SIFAT RAHN
Secara umum rahn dikatagorikan
sebagai akad yang bersifat derma sebab apa yang diberikan penggadai (rahin)
kepada penerima gadai (murtahin) tidak ditukar dengan sesuatu. Yang di berikan
murtaqin kepada rahn adalah utang, bukan penukar atas barang yang
digadaikannya.
Rhan juga termasuk juga akad yang ainiyah yaitu dikatakan sempurna
sesuadah menyerahkan benda yang dijadikan akad, sperti hibah, pinjam-meminjam,
titipan dan qirad. Semua termasuk akad tabarru (derma) yang dikatakan sempurna
setelah memegang (al qabdu)
C. DASAR HUKUM RAHN
1. Al
– Qur’an
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا
كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ …. (البقرة : ۲۸۳)
“Apabila
kamu dalam perjalanan dan bermuamalah tidak secar tunai, sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis hendaklah ada barang yang di pegang” (Q.S. 2: 283)
2.
As – Sunnah
عن عائسة ر.ع. ان رسول الله ص.م. أشتر
ى من يهودي طعاما ورهنه درعا من حديد.
(روه البخارى والمسلم)
“Dari Siti Ai’sah r.a. bahwa rasulullah
saw bersabda: pernah membeli makanan dengan baju besi”. (H.R. Bukhari dan
Muslim)
D. HUKUM RAHN
Para ulama sepakat bahwa rahn di bolehkan, tetapi tidak
diwajibkan sebab gadai hanya jaminan jika kedua pihak tidak saling mempercayai.
Firman Allah diatas hanyalah irsad (anjuran baik saja) kepada orang beriman
sebab dalam lanjutan ayat tersebut dinyatakan, yang artinya “akan tetapi,
jika sabagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu
menunaikan amanatnya (utangnya). (Q.S.Al baqarah :283).
Hukum rahn secara
umum terbagi dua yaitu: shahih dan ghair shahih (fasid). Rahn shahih adalah
rahn yang memenuhi persyaratan. Sedangkan Rahn Fasid ialah rahn yang tidak
memenuhi persyaratan.
E. RUKUN DAN SYARAT RAHN
1. Rukun
rahn
a. Orang
yang menggadaikan (rahin)
b. Orang yang
menrima barang gadai (murtahin)
c. barang
yang digadaikan (marhun atau rahn)
d. utang
(marhun bih)
e. ucapan
serah terima (shighat)
2. syarat –
syarat rahn
a. syarat
yang terkait dengan marhun
menurut hanafiyah syarat marhun, antara
lain:
1) bernilai
ekonomis
2) bermanfaat
3) jelas
4) milik
rahin
5) bisa
diserahkan
6) tidak
bersatu dengan harta orang lain
7) tidak
bersatu dengan harta lain
8) harta
yang atau dapat dipindahkan
b. syarat
yang terkait dengan marhunbih:
1) marhun
bih hendak barang yang wajib diserahkan
2) marhun
bih harus bermanfaat
3) marhun
bih jelas dan tertentu
c. syarat
yang terkait dengan rahin dan murtahin
1) berakal
sehat
2) baligh
3) cakap
bertindak dalam mengelola hartanya
4) tanpa ada
paksaan
d. syarat
yang terkait dengan shighat
1) ijab
2) Kabul
Pada dasarnya tidak bolah terlalu lama
memanfaatkan rahn sebab hal itu rahn hilang atau rusak. Hanya saja diwajibkan
untuk memgambil faedahnya.
1. Pemanfaatan
rahin atas rahn
Diantara para ulama terdapat dua pendapat,
jumhur ulama selain syafi’iyah melarang rahin untuk memanfaatkan rahn,
sedangkan ulama syafi’iyah membolhkanya sejauh tidak memadaratkan murtahin
2. Pemanfaatan
murtahin atas rahn
Dalam pemanfaatan murtahi atas rahn,
terdapat beda pendapat pada kalangan ulama, antara lain:
a) Jumhur Fuqoha’berpendapat bahwa murtahin tidak
diperbolehkan memakai barang gadai dikarenakan hal itu sama saja dengan hutang
yang mengambil kemanfaatan, sehingga bila dimanfaatkan maka termasuk riba.
Berdasar hadits nabi yang artinya: “setiap utang yang menarik manfaat adalah
termasuk riba”(HR. Harits Bin Abi Usamah)
b) Menurut Ulama Hanafi, boleh mempergunakan barang gadai oleh
murtahin atas ijin rahin, dan itu bukan merupakan riba, karena kemanfaatannya
diperoleh berdasarkan izin dari rahin.
c) Menurut Mahmud Shaltut, menyetujui pendapat dari Imam
Hanafi dengan catatan: ijin pemilik itu bukan hanya sekedar formalitas saja,
melainkan benar benar tulus ikhlas dari hati saling pengertian dan saling
tolong menolong.
d) Menurut Imam Ahmad, Ishak, Al Laits Dan Al Hasan, jika
barang gadaian berupa barang gadaian yang dapat dipergunakan atau binatang
ternak yang dapat diambil susunya, maka murtahin dapat mengambil manfaat dari
kedua benda gadai tersebut disesuaikan dengan biaya pemeliharaan yang
dikeluarkan selama kendaraan atau binatang ternak itu ada padanya. Sesuai
dengan hadits nabi yang artinya:”binatang tunggangan boleh ditunggangi karena
pembiayaannya apabila digadaikan, binatang boleh diambil susunya untuk diminum
karena pembiayaannya bila digadaikan dagi orang yang memegang yang memegang dan
meminumnya wajib memberikan biaya”(HR. Bukhari).
G. AKHIR RAHN
Rahn dipandang habis dengan beberapa
keadaan seperti:
1. Rahn
diserahkan pada pemiliknya
2. Dipaksa
menjual rahn
3. Rahin
melunasi utang
4. Pembebasan
utang
5. Pembatalan
rahn dari pihak murtahin
6. Rahin
atau murtahin meniggal dunia
7. Rahn
rusak
8. Tasharruf
atas rahn
BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
1. Rahn adalah penahanan sesuatu barang
hak sehingga dpat dijadikan sebagai pembayaran hutang tersebut.
2. Sifat rahn adalah derma sebab apa
yang diberikan penggadai (rahn) kepada penerima gadai (murtahin) tidak ditukar
dengan sesuatu.
3. Dasar hokum rahn adalah Al – Quran surat al – baqarah ayat 283
dan hadist riwayat bukari dan muslim.
4. Hokum
rahn adalah dibperbolehkan tapi tidak diwajibkan
5. Rukun
rahn
a. Orang
yang menggadaikan (rahin)
b. Orang
yang menrima barang gadai (murtahin)
c. barang
yang digadaikan (marhun atau rahn)
d. utang
(marhun bih)
e. ucapan
serah terima (shighat)
6. hokum
pemanfaatan rahn pada dasarnya tidak bolah terlalu lama memanfaatkan rahn sebab
hal itu rahn hilang atau rusak.
7. Akhir
rahn apabila mengalami keadaan:
a. Rahn
diserahkan pada pemiliknya
b. Dipaksa
menjual rahn
c. Rahin
melunasi utang
d. Pembebasan
utang
e. Pembatalan
rahn dari pihak murtahin
f. Rahin
atau murtahin meniggal dunia
g. Rahn
rusak
h. Tasharruf
atas rahn
B. SARAN
selain mengetahui hokum hubungan manusia
dengan Allah Kita sebagai umat islam juga harus mengetahui hubungan manusia
dengan manusia termasuk hubungan tentang gadai. Diharapkan pembaca setelah
membaca makalah ini dapat menjalakan gadai mengadai dengan sesuai dengan agama
islam.
DAFTAR PUSTAKA
http://idrisbania.blogspot.in
diakses
(29 November 2014)
http://bambangindrayana.blogspot.in
diakses (29 November 2014)
Syafe’I Rachmat. 2004 Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia
MAKALAH INI DISUSUN OLEH MAS SUTRIONO ALAM MAHASISWA INSURI
Buat Anda yang Hobi bermain Judi Online, namun belum menemukan Situs Terpercaya bahkan takut hasil kemenagan tidak dibayar?
BalasHapusSaya ingin merekomendasikan S128Cash Situs Judi Online Terbaik dan Terpercaya.
Tidak perlu Anda ragukan lagi, seberapa besar kemenangan Anda, S128Cash pasti tetap akan membayarnya.
Sudah pastinya juga S128Cash menyediakan semua permainan Populer serta Fairplay, seperti :
- Sportsbook
- Live Casino
- Sabung Ayam Online
- IDN Poker
- Slot Games Online
- Tembak Ikan Online
- Klik4D
Berikut PROMO BONUS S128Cash :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Segera daftarkan diri Anda bersama kami !!
Untuk informasi lebih lanjut, bisa hubungi kami melalui :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Agen Judi Bola Online