BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Syirkah merupakan suatu akad dalam bentuk kerja sama, baik
dalam bidang modal atau jasa antara sesama pemilik modal dan jasa tersebut.
Salah satu kerja sama antara pemilik modal dan seseorang adalah
bagi hasil, yang dilandasi oleh rasa tolong menolong. Sebab ada orang yang
mempunyai modal, tetapi tidak mempunyai keahlian dalam menjalankan roda
perusahaan.
Sistem ini telah ada sejak zaman sebelum Islam, dan sistem ini
kemudian dibenarkan oleh Islam karena mengandung nilai-nilai positif dan
telah dikerjakan oleh Nabi saw (sebelum diangkat menjadi Rasul) dengan
mengambil modal dari Khadijah, sewaktu berniaga ke Syam (Syiria).
Dengan
demikian, dalam makalah ini
akan dibahas tentang Syirkah..
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini
adalah:
1.
Apa pengertian Syirkah?
2.
Bagaimana hukum Syirkah ?
3.
Bagaimana rukun serta syarat syirkah ?
C. Tujuan
Pembahasan
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka tujuan pembahasan makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui pengertian syirkah
2.
Untuk mengetahui hukum syirkah
3.
Untuk mengetahui rukun serta syarat syirkah
4.
Untuk mengetahui berakhirnya syirkah
BAB II
PEMBAHASAN
PERKONGSIAN (SYIRKAH )
A.
ARTI, LANDASAN, DAN PEMBAGIAN SYIRKAH, SYARAT SYARAT SYIRKAH
1.
PENGERTIAN SYIRKAH
Secara
bahasa syirkah atau perkongsian adalah sebagaimana yang tertera dibawah ini :
الاختلاط اى خلط احد المالين بالاخر بحيث لا
يمتزان عن بعضهما
“percampuran, yakni bercampurnya
salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara
keduanya.”
Sedangkan secara istilah syara’ menurut Malikiyah yaitu :
هى اذن فى تصرف لهما مع انفسهما اي ان يأذن
كل واحد من الشريكين لصاحبه فى ان بتصرف فى مال لهما مع ابقاء حق التصرف لكل منهما
“perkongsian adalah
izin untuk mendayagunakan (tasharuf) harta yang dimiliki dua orang secara
bersama sama oleh keduanya, yakni keduanya salin mengizinkan kepada salah
satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing masing memiliki
hak untuk bertasharuf”[1]
2. LANDASAN SYIRKAH
Landasan syirkah terdapat dalam Al-Qur’an,
Al-Hadits, dan Ijma’ berikut ini :
a. Al-Qur’an
وانّ كثيرا من الخلطاء ليبغى بعضهم على بعض
الا الذين امنوا و عملوا الصالحات وقليل ماهم .... (ص:24)
“sesungguhnya
kebanyakan orang orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada
sebagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan beramal sholeh dan
amat sedikitlah mereka” (QS. Shad:24)
b. As-Sunah
عن ابى هريرة رفعه الى النبي ص.م : قالــــــ ان الله عز وجل يقول
" انا ثالث الشريكين ما لم يخن احدهما صاحبه فإذا خانه خرجت من بينهما
“Dari
Abu Hurairah yang dirafa’kan kepada Nabi SAW.bahwa Nabi SAW. Bersabda,
Sesungguhnya Allah SWT. Berfirman,” aku adalah orang yang ketiga pada dua orang
yang bersekutu, selama salah satu dari keduanya tidak menghianati yang lainnya,
Aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang menghianatinya.
Maksudnya, Allah SWT. Akan menjaga dan menolong dua orang yang
bersekutu dan menurunkan berkah pada pandangan mereka. Jika salah seorang yang
bersekutu itu menghianati temannya, Allah SWT. Akan menghilankan pertolongan
dan keberkahan tersebut.
c.
Al-Ijma’
Umat islam sepakat bahwa syirkah diperbolehkan. Hanya saja mereka
berbeda pendapat tentang jenisnya.
3.
PEMBAGIAN SYIRKAH (PERKONGSIAN)
Perkongsian
terbagi atas dua macam , yaitu syirkah amlak (kepemilikan) dan perkongsian uqud
(kontrak).
a.
Perkongsian amlak (kepemilikan)
Perkongsian
amlak adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad.
Perkongsian ini ada du macam yaitu :
1)
Perkongsian sukarela (ikhtiyar)
Yaitu
perkongsian yang muncul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu.
2)
Perkongsian paksaan (ijbar )
Yaitu
perkongsian yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan
atas perbuatan keduanya.
b.
Perkongsian uqud
Perkongsian
ini merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk
bersekutu dalam harta dan keuntungannya. Perkongsian uqud terbagi menjadi lima
yaitu :
1)
Perkongsian in’am
Yaitu
perkongsian dalam modal (harta) dalam suatu perdagangan yang dilakukan oleh
atau lebih dan keuntungan dibagi bersama atau rata.
2)
Perkongsian Al-wujuh
Yaitu
perkongsian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang tidak punya modal sma
sekali, dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit serta menjualnya
dengan harga kontan, sedangkan keuntungan dibagi bersama.
3)
Perongsian Al-mudabarah
Yaitu
persetujuan antara pemilik modal dan seorang pekerja untuk mengelola uang
pemilik modal dalam perdagangan tertentu, yang keuntunganya dibagi sesuai atas
kesepakatan bersama, dan kerugian yang diderita menjadi tanggungan pemilik
modal saja.
4)
Perkonsian Al-abdan/ Al-‘Amal
Yaitu
perkongsian yang dilakukan oleh dua pihak untuk menerima suatu pekerjaan.
5)
Perkongsian AL-Mufawada
Yaitu
perkongsian antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah
diatas (syirkah in’am, ‘abdan, mudharabah, dan wujuh )
4.
RUKUN DAN SYARAT SYARAT SYIRKAH
a.
Rukun asy-syirkah
Ulama
Hanafiyah mengemukakan bahwa rukun asy-syirkah dengan segala bentuknya
adalah :
1)
Ijab (ungkapan penawaran untuk melakukan perserikatan )
2)
Qabul (ungkapan penerimaan perserikatan )
3)
Syighat (lafal)
b.
Syarat syarat asy-syrkah
Ditinjau
dari segi yang disepakati para ulama’ fiqhiyah syarat syarat sah syirkah dibagi
menjadi dua yakni :
Syarat
syarat syirkah yang disepakati ulama’ madzab fiqih adalah sebagai berikut :
1)
Modal syirkah diketahui
2)
Modal syirkah ada pada waktu transaksi
3)
Besarnya keuntungan diketahui dengan penjumlahan yang berlaku,
seperti setengah dan lain sebagainya
4)
Dua pihak yang bertransaksi mempunyai kecakapan atau keahlian untuk
mewakilkan dan menerima perwakilan. Demikian ini dapat terwujud bila seseorang
merdeka, baligh, dan pandai.
c.
Syarat syarat syirkah yang diperselisihkan adalah sebagai berikut :
1)
Menurut Syafi’iyah, modal syirkah berasal dari barang yang ada
timbangannya, yakni barang yang dapat ditakar atau ditimbang. Selain itu, juga
harus berupa barang yang boleh diperjual belikan.
5.
HUKUM KETETAPAN SYIRKAH UQUD
Hukum
syirkah uqud terbagi menjadi dua, yaitu :
a.
Hukum ketetapan syirkah ‘inan amwal
1)
Syarat pekerjaan
2)
Pembagian keuntungan
3)
Harta syirkah rusak
4)
Tasharuf (pendayagunaan) harta syirkah
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
. Dari pengertian-pengertian diatas dapat di tarik
kesimpulan, bahwa syirkah adalah persekutuan dalam urusan harta oleh dua
orang atau lebih yang melakukan akad untuk urusan harta, yang modalnya
bisa dibagi dua atau berdasarkan keputusan bersama.
Biasanya syirkah dilakukan di perusahaan, yang
mana dari mereka ada yang mempunyaisaham dan ada yang menjalankan saham.
Syirkah akan berlaku jika masing-masing
pihak berakad untuk melakukan syikrah itu. Syarat-syarat syirkah pun
harus terpenuhi dengan jelas, agar syirkah tersebut sah.
B. Saran
Dari pembahasan yang penulis sampaikan semoga banyak bermanfaat
bagi para pembaca dan sudilah memberi motivasi, kritik, saran yang selalu
penulis nantikan untuk membebani karya-karya tulis yang lain.
[1] Ad-Dasuqi, Asy-Syarh Al-Kabir Ma’a Ad-Dasuqi, juz III. Hlm. 348
MAKALAH INI DISUSUN OLEH MAS YONO MAHASISWA INSURI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar