Selasa, 02 Desember 2014

Perkongsian

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Syirkah merupakan suatu akad dalam bentuk kerja sama, baik dalam bidang modal atau jasa antara sesama pemilik modal dan jasa tersebut.
Salah satu kerja sama antara pemilik modal dan seseorang adalah bagi hasil, yang dilandasi oleh rasa tolong menolong. Sebab ada orang yang mempunyai modal, tetapi tidak mempunyai keahlian dalam menjalankan roda perusahaan.
Sistem ini telah ada sejak zaman sebelum Islam, dan sistem ini kemudian dibenarkan oleh Islam  karena mengandung nilai-nilai positif dan telah dikerjakan oleh Nabi saw  (sebelum diangkat menjadi Rasul) dengan mengambil modal dari Khadijah, sewaktu berniaga ke Syam (Syiria).
Dengan demikian, dalam  makalah ini
akan dibahas tentang Syirkah..

B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah:
1.      Apa pengertian Syirkah?
2.      Bagaimana hukum Syirkah ?
3.      Bagaimana rukun serta syarat syirkah ? 
C.   Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan pembahasan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian syirkah
2.      Untuk mengetahui hukum syirkah
3.      Untuk mengetahui rukun serta syarat syirkah
4.      Untuk mengetahui berakhirnya syirkah


BAB II
PEMBAHASAN

PERKONGSIAN (SYIRKAH )
A.    ARTI, LANDASAN, DAN PEMBAGIAN SYIRKAH, SYARAT SYARAT SYIRKAH
1.      PENGERTIAN SYIRKAH
Secara bahasa syirkah atau perkongsian adalah sebagaimana yang tertera dibawah ini :

الاختلاط اى خلط احد المالين بالاخر بحيث لا يمتزان عن بعضهما
“percampuran, yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya.”
Sedangkan secara istilah syara’ menurut Malikiyah yaitu :

هى اذن فى تصرف لهما مع انفسهما اي ان يأذن كل واحد من الشريكين لصاحبه فى ان بتصرف فى مال لهما مع ابقاء حق التصرف لكل منهما
“perkongsian adalah izin untuk mendayagunakan (tasharuf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama sama oleh keduanya, yakni keduanya salin mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing masing memiliki hak untuk bertasharuf”[1]







2.      LANDASAN SYIRKAH

Landasan syirkah terdapat dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijma’ berikut ini :


a.       Al-Qur’an

وانّ كثيرا من الخلطاء ليبغى بعضهم على بعض الا الذين امنوا و عملوا الصالحات وقليل ماهم .... (ص:24)
“sesungguhnya kebanyakan orang orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan beramal sholeh dan amat sedikitlah mereka” (QS. Shad:24)
b.      As-Sunah

عن ابى هريرة رفعه الى النبي ص.م : قالــــــ ان الله عز وجل يقول " انا ثالث الشريكين ما لم يخن احدهما صاحبه فإذا خانه خرجت من بينهما   
            “Dari Abu Hurairah yang dirafa’kan kepada Nabi SAW.bahwa Nabi SAW. Bersabda, Sesungguhnya Allah SWT. Berfirman,” aku adalah orang yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama salah satu dari keduanya tidak menghianati yang lainnya, Aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang menghianatinya.

Maksudnya, Allah SWT. Akan menjaga dan menolong dua orang yang bersekutu dan menurunkan berkah pada pandangan mereka. Jika salah seorang yang bersekutu itu menghianati temannya, Allah SWT. Akan menghilankan pertolongan dan keberkahan tersebut.
c.       Al-Ijma’
Umat islam sepakat bahwa syirkah diperbolehkan. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang jenisnya.


3.      PEMBAGIAN SYIRKAH (PERKONGSIAN)
Perkongsian terbagi atas dua macam , yaitu syirkah amlak (kepemilikan) dan perkongsian uqud (kontrak).
a.       Perkongsian amlak (kepemilikan)
Perkongsian amlak adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Perkongsian ini ada du macam yaitu :
1)      Perkongsian sukarela (ikhtiyar)
Yaitu perkongsian yang muncul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu.
2)      Perkongsian paksaan (ijbar )
Yaitu perkongsian yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya.
b.      Perkongsian uqud
Perkongsian ini merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harta dan keuntungannya. Perkongsian uqud terbagi menjadi lima yaitu :
1)      Perkongsian in’am
Yaitu perkongsian dalam modal (harta) dalam suatu perdagangan yang dilakukan oleh atau lebih dan keuntungan dibagi bersama atau rata.
2)      Perkongsian Al-wujuh
Yaitu perkongsian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang tidak punya modal sma sekali, dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit serta menjualnya dengan harga kontan, sedangkan keuntungan dibagi bersama.
3)      Perongsian Al-mudabarah
Yaitu persetujuan antara pemilik modal dan seorang pekerja untuk mengelola uang pemilik modal dalam perdagangan tertentu, yang keuntunganya dibagi sesuai atas kesepakatan bersama, dan kerugian yang diderita menjadi tanggungan pemilik modal saja.
4)      Perkonsian Al-abdan/ Al-‘Amal
Yaitu perkongsian yang dilakukan oleh dua pihak untuk menerima suatu pekerjaan.

5)      Perkongsian AL-Mufawada
Yaitu perkongsian antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah diatas (syirkah in’am, ‘abdan, mudharabah, dan wujuh )
4.      RUKUN DAN SYARAT SYARAT SYIRKAH
a.       Rukun asy-syirkah
Ulama Hanafiyah mengemukakan bahwa rukun asy-syirkah dengan segala bentuknya adalah :
1)      Ijab (ungkapan penawaran untuk melakukan perserikatan )
2)      Qabul (ungkapan penerimaan perserikatan )
3)      Syighat (lafal)
b.      Syarat syarat asy-syrkah
Ditinjau dari segi yang disepakati para ulama’ fiqhiyah syarat syarat sah syirkah dibagi menjadi dua yakni :
Syarat syarat syirkah yang disepakati ulama’ madzab fiqih adalah sebagai berikut :
1)      Modal syirkah diketahui
2)      Modal syirkah ada pada waktu transaksi
3)      Besarnya keuntungan diketahui dengan penjumlahan yang berlaku, seperti setengah dan lain sebagainya
4)      Dua pihak yang bertransaksi mempunyai kecakapan atau keahlian untuk mewakilkan dan menerima perwakilan. Demikian ini dapat terwujud bila seseorang merdeka, baligh, dan pandai.
c.       Syarat syarat syirkah yang diperselisihkan adalah sebagai berikut :
1)      Menurut Syafi’iyah, modal syirkah berasal dari barang yang ada timbangannya, yakni barang yang dapat ditakar atau ditimbang. Selain itu, juga harus berupa barang yang boleh diperjual belikan.


5.      HUKUM KETETAPAN SYIRKAH UQUD
Hukum syirkah uqud terbagi menjadi dua, yaitu :
a.       Hukum ketetapan syirkah ‘inan amwal
1)      Syarat pekerjaan
2)      Pembagian keuntungan
3)      Harta syirkah rusak
4)      Tasharuf (pendayagunaan) harta syirkah












BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
. Dari pengertian-pengertian diatas dapat di tarik kesimpulan, bahwa syirkah adalah persekutuan dalam urusan harta oleh dua orang atau lebih yang melakukan akad untuk urusan harta, yang modalnya bisa dibagi dua atau berdasarkan keputusan bersama.

Biasanya syirkah dilakukan di perusahaan, yang mana dari mereka ada yang mempunyaisaham dan ada yang menjalankan saham.

Syirkah akan berlaku jika masing-masing pihak  berakad untuk melakukan syikrah itu. Syarat-syarat syirkah pun harus terpenuhi dengan jelas, agar syirkah tersebut sah.

B.     Saran
         Dari pembahasan yang penulis sampaikan semoga banyak bermanfaat bagi para pembaca dan sudilah memberi motivasi, kritik, saran yang selalu penulis nantikan untuk membebani karya-karya tulis yang lain.










[1] Ad-Dasuqi, Asy-Syarh Al-Kabir Ma’a Ad-Dasuqi, juz III. Hlm. 348

MAKALAH INI DISUSUN OLEH MAS YONO MAHASISWA INSURI  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar