BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Beberapa tahun terakhir ini, perbankan di Indonesia semakin
diramaikan dengan berdirinya bank-bank umum syariah dan juga unit-unit usaha
syariah, sebut saja bank Muamalat dan bank Syariah Mandiri. Tumbuhnya perbankan
syariah tersebut memberikan indikasi bahwa saat ini preferensi masyarakat
Indonesia makin mengarah ke arah transaksi-transaksi syariah.
Perbankan adalah salah satu lembaga yang melaksanakan tiga
fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan
jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin,
pembiayaanyang dilakukan dengan kad yang sesuai syariah telah menjadi bagian
dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Praktik-praktik seperti
menerima titipan harta, meminjamkan
uang untuk keperluan konsumsi dan untuk
keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak
zaman Rasulullah. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu
menerima deposit, menyalurkan dana melakukan transfer dana telah menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman
Rasulullah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar
akan keberadaan bank syariah sebagai sarana mereka untuk mengelola dana namun
tetap berlandaskan pada prinsip syariah Islam. Faktor lain adalah karena sistem
perbankan konvensional makin dirasa tidak sesuai dengan kultur budaya bangsa
Indonesia dimana mayoritas penduduknya beragama Islam.
Dalam sistem perbankan konvensional banyak unsur-unsur yang
bertentangan dengan ajaran Islam, unsur yang paling sering diperbincangkan
adalah penerapan sistem bunga kepada para nasabahnya, baik yang menabung maupun
yang meminjam uang. Dalam Islam bunga dari transaksi hukumnya adalah haram,
karena termasuk dalam kategori riba. Dalam sistem bunga terdapat pihak yang
menderita kerugian, namun di pihak lain mendapat keuntungan atas kerugian
tersebut.
Pada masyarakat sekarang lebih memilih untuk mendepositokan
dananya dari pada menabung tabungan biasa, dengan alasan bahwa keuntungan yang
didapat adalah lebih besar walaupun memang risiko yang dihadapi cukup besar
juga. Dapat dilihat dari perbandingan saldo berdasarkan laporan keuangan Bank
Syariah mandiri, total deposito mudharabah sampai bulan oktober 2006 sebesar
3.587.212.180.224,00, 34% dari total deposito tersebut adalah deposito
berjangka 1 bulan, dan sisanya terbagi untuk deposito berjangka 3 bulan
mempunyai volume sebesar 30%dari total deposito, 6 bulan sebesar 19% dan 12
bulan sebesar 17%.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan PERBANKAN?
2. Apa yang dimaksud dengan Deposito?
3. Bagaimana hukum menabung di bank dengan bunga
tertentu?
4. Bagaimana orang yang menabung di bank?
5. Bagaimana orang yang menabung di bank?
6. Bagaimana tentang bunga bank itu?
C.
TUJUAN MASALAH
1.Untuk pemenuhan tugas mata kuliah FIKIH
MUAMALAH.
2.Untuk mengetahui dan menambah pemahaman tentang
perbankan.
BAB II
PEMBAHASASAN
A.
Perbankan
Perbankan adalah salah satu lembaga yang melaksanakan tiga
fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan
jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin,
pembiayaanyang dilakukan sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat
Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Praktik-praktik seperti menerima titipan
harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis,
serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah.
Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima deposit,
menyalurkan dana melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah.
1. Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidur rakyat banyak.
Menurut Prof.
G.M.Verryn Stuart mendefinisikan bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk
memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan
uang yang diperolehnya dari orang lain
Dari pengertian
di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu
berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama
dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan
perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan
berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang
menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini
bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank
diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan
jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan
memberikan pinjaman.
Kata bank berasal
dari bahasa Italia banca atau
uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang
diberikan dan bunga dari pinjaman.
2.
Deposito
Deposito atau
yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis
jasa tabungan yang
biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah
melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
dengan persyaratan tertentu.
Deposito
biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh
ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh
temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila
deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
Deposito juga
dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll
Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai
pemiliknya mencairkan depositonya.
Bunga deposito
biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil
setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk
didepositokan lagi pada periode berikutnya.
3. Kredit
Kredit merupakan
suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk
meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu
yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu
tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa
kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
B.
Hukum
menabung di Bank dengan keuntungan tertentu
Menabung uang
di Bank dengan keuntungan tertentu tidak boleh, karena hal itu termasuk akad
yang mencakup riba. Dan Allah Berfirman daam Surah Al Baqarah Ayat 275 :“Dan
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Juga masih dalam surah Al Baqarah ayat 278-279
: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Oleh karena
itu, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah
bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari
penagmbilan riba), maka bagimu hartamu, kamu tidak menganiayanya dan tida
(pula) dianiaya”.
1. Orang yang menabung di bank
Dalam sebuah
permasalahaan jika kita menabung di bank tanpa mengambil keuntungan. Jika
mungkin, uangnya disimpan di tempat orang yang menurut perkiraannya tidak
dipergunakan untuk jual beli yang diharamkan, dalam pengertian membantunya,
jika tidak dijamin keamanannya dan tidak mungkin uangnya disimpan di tempat
orang yang menurut perkiraannya tidak dipergunakan untuk jual beli yang
diharamkan, maka hal itu boleh. Namun, jika keamanannya tidak dijamin dan tidak
mungkin pula mentipkannya kepada pihak yang akan mempergunakannya untuk
mu’amalah yang disyariatkan serta dikhawatirkan hilang, maka hendaklah kita
memilih bank yang paling minim menjalankan praktek hal-hal yang diharamkan.
Jika bank yang
kita simpan uang di dalamnya memanfaatkan uang yang ditabung oleh nasbah
padanya untuk mu’amalah (transaksi) yang berbau riba, sedang pemilik uang itu
sendiri sebenarnya bisa menjaga uang dari pencurian dan yang semacamnya dengan
jalan lain yang tidak mengandung riba, maka diharamkan baginya menyimpan uang
di bank. Sebab, memberi jalan kepada kejahatan itu adalah kejahatan, dan
membantu untuk melakukan perkara haram itu adalah haram.
2. Orang yang bekerja di bank
Sebuah hadis
menyatakan bahwa : “Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang
memberi makan dengannya, kedua saksinya serta penulisnya”.
Banyak bank
asing yang menjalankan praktek riba, dan mau atau tidak, seorang accounting
yang bekerja harus melakukan pencatatan transaksi yang berbau riba dan merekam
pada daftar semua transaksi yang berlangsung, baik kreditor maupun debitor.
Berdasarkan hadis di atas tepat untuk diterapkan pada orang yang menempati
posisi accounting pada bank-bank asing.
Bekerja di bank
yang mempraktekan kegiatan riba maka hukumnya adalah haram. Semua yang bekerja
baik pekerja tingkat atas sampai pekerja rendahan mereka tengah terlibat dalam
mengerjakan perbuatan ahram, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan
gaji yang diberikan kepada karyawan yang bertugas mengerjakan pekerjaan haram
adalah haram.
Kemudian pada
praktek nabung uang di bank dan semisalnya dalam status stand by (dapat diambil
kapan saja) atau untuk jangka waktu etrtentu dengan bunga sebagai konsekuensi
uang yang ditabungkan adalah haram, dan menabung tanpa bunga di bank yang
bermuamalah dengan riba di dalamnya maka hukumnya juga haram.
3. Bunga bank
Jika kita
menabung di bank, kemudian bunga yang ada sangat besar maka bunga itu jelas
haram. Jika kita ingin mengambilnya, uang itu bisa disumbangkan untuk
pembangunan sarana umum selain sarana ibadah seperti masjid, karena masjid
adalah tempat suci dan tidak boleh dibangun dengan sesuatu yang haram. Barang
siapa di tangganya masih terdapat sedikit uang seperti itu (riba dari bunga
bank) maka hendaklah dia segera menginfakkannya untuk hel-hal ynag bermanfaat
bagi kaum muslimin seperti jalan, jembatan dan sebagainya.
2.
Pendapat Ulama Tentang Hukum PerBankan
Para ulama dan cendekiawan muslim masih berbeda pendapat
tentang hukum muamalah dengan bank konvensional dan bunga bank diantaranya:
Abu zahrah, abu ‘ala al-Maududi Abdullah al- ‘Arabi dan
yusuf Qardhawa mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasiah yang
dilarang oleh islam. Karena itu umat islam tidak boleh bermuamalah dengan bank
yang memakai system bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa. Bahkan
menurut Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah darurat atau terpaksa, tetapi
secara mutlak beliau mengharamkannya. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Syirbashi,
menurut beliau bahwa bunga bank yang diperoleh seseorang yang menyimpan uang di
bank termasuk jenis riba, baik sedikit maupun banyak. Namun yang terpaksa, maka
agama itu membolehkan meminjam uang di bank itu dengan bunga. Jumhur
(mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena
itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi
Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir
menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam
pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman
bunga bank,
Musthafa Ahmad Zarqa Guru Besar Hukum Islam dan Hukum
Perdata pada universitas syiria di Damaskus mengatakan, berpendapat bsebagai
berikut:
a.
System prbankan yang berlaku sampai
kini dapat diterima sebagai suatu penyimpangan yang bersifat sementara. Dengan
kata lain istem perbankan merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari
sehingga umat islam diperbolehkan bermuamalah atas dasar pertimbangan darurat,
tetapi umat islam harus senantiasa berusaha mencari jalan keluar.
b.
Pengertian riba dibatasi hanya
mengenai praktek riba di kalangan jahiliyah yaitu yang benar-benar merupakan
suatu pemerasan dari orang-orang mampu (kaya) terhadap orang-orang miskin dalam
utang-piutang yang bersifat konsumtif, bukan utang-piutang yang bersifat
produktif.
c.
Bank-bank dinasionalisasi sehingga
menjadi perusahaan Negara yang akan menghilangkan unsure-unsur ekploitasi.
Sekalipun bank Negara mengambil bunga sebagai keuntungan, penggunanya bukan
untuk orang-orang tertentu, melainkan akan menjadi kekayaan Negara yang akan
digunakan untuk kepentingan umum.
Ulama di negara-negara Timur Tengah dan beberapa orang pakar
ekonomi di negara sekuler, berpendapat bahwa riba tidaklah sama dengan bunga
bank. Seperti Mufti Mesir Dr. Sayid Thantawi yang berfatwa tentang bolehnya
sertifikat obligasi yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir yang secara total
masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim Abdullah
an-Nashir. Doktor Ibrahim dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan
mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa
ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian
tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga
mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan
amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank adalah
muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang
terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba”. Mr. Kasman Singodimedjo berpendapat,
sistem perbankan modern diperbolehkan karena tidak mengandung unsur eksploitasi
yang dzalim, oleh karenanya tidak perlu didirikan bank tanpa bunga. A.Hasan
Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas menyatakan bunga bank itu
halal karena tidak ada unsur lipat gandanya. Prof.Dr.Nurcholish Madjid
berpendapat bahwa riba di mengandung unsur eksploitasi satu pihak kepada pihak
lain, sementara dalam perbankan (konvensional) tidaklah seperti itu. Dr.Alwi
Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV sekitar tahun 2004 lalu, juga
berpendapat bunga bank bukanlah riba.
Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamar di sidoarjo Jawa
Timur tahun 1968 memutuskan bahwa; a) Riba hukumnya haram dengan nash sharih
Qur’an dan sunah, b) Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba
hukumnya halal, c) Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik Negara kepada para
nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabiat
, d) menyarankan kepada PP muhammadiya untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi
sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah
islam.
Dapat disimpulkan bahwa ada empat pendapat yang berkembang
dalam masyarakat mengenai masalah bunga bank yaitu:
1.
Pendapat yang mengharamkan.
2.
Pendapat yang mengharamkan bila
bersifat konsumtif dan tidak haram bila bersifat produktif.
3.
Pendapat yang membolehkan (tidak
haram)
4.
Pendapat yang mengatakan subhat.
Lajnah Bahtsul Masail NU berpendapat mengenai bank dan
pembungaan uang meskipun ada perbedaan pandangan , memutuskan bahwa
pilihan yang lebih berhati-hati ialah pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank
adalah haram.
Apa yang disarankan oleh Muktamar Muhammadiyah di atas, saat
ini sepertinya telah terjawab, hal itu dibuktikan dengan telah menjamurnya
bank-bank yang berprinsipkan syariah,seperti bank muamalat dan sebagainya.
Bahkan di bank konvensional pun telah dibuka bank yang menggunakan system
syariah. , lebih jauh lagi MUI dalam dua tahun ini telah mengeluarkan fatwa
mengenai haramnya umat islam bermuamalah dengan menggunakan bank konvensional
yang menggunakan system bunga, hal itu karena telah banyak bank yang
menggunakan system syariah.
C.
Fungsi Bank
Fungsi
Bank secara umum sangat penting bagi kelangsungan perekonomian masyarakat,
bangsa dan negara. Secara khusus fungsi Bank antara lain:
a. Sebagai sentral penyediaan dan peredaran uang, pengendalian inflasi, dan jumlah peredarannya
b. Sebagai pengawasan peredaran uang, pengendalian inflasi dan jumlah peredarannya
c. Tempat penyimpanan uang dan barang berharga yang aman bagi masyarakat dan negara
d. Khusus Bank Islam, selain berfungsi sebagimana di atas, juga dapat menghilangkan sistem bunga sehingga dapat merangsang masyarakat untuk berani menyimpan atau meminjam modal untuk usaha. Pada perkembangannya, Bank – Bank konvensional juga telah membuka Bank Syari’ah, seperti Bank Syari’ah mandiri dan Bank BNI Syari’ah
a. Sebagai sentral penyediaan dan peredaran uang, pengendalian inflasi, dan jumlah peredarannya
b. Sebagai pengawasan peredaran uang, pengendalian inflasi dan jumlah peredarannya
c. Tempat penyimpanan uang dan barang berharga yang aman bagi masyarakat dan negara
d. Khusus Bank Islam, selain berfungsi sebagimana di atas, juga dapat menghilangkan sistem bunga sehingga dapat merangsang masyarakat untuk berani menyimpan atau meminjam modal untuk usaha. Pada perkembangannya, Bank – Bank konvensional juga telah membuka Bank Syari’ah, seperti Bank Syari’ah mandiri dan Bank BNI Syari’ah
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perbankan
adalah salah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam
sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaanyang dilakukan dengan kad yang
sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman
Rasulullah SAW. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan
uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan
pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian,
fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana
melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah
Beberapa pendapat ulama’ tentang hokum perbankan
1.
Pendapat yang mengharamkan.
2. Pendapat yang mengharamkan bila
bersifat konsumtif dan tidak haram bila bersifat produktif.
3.
Pendapat yang membolehkan (tidak
haram)
4.
Pendapat yang mengatakan subhat.
Lajnah Bahtsul Masail NU berpendapat mengenai bank dan
pembungaan uang meskipun ada perbedaan pandangan , memutuskan bahwa
pilihan yang lebih berhati-hati ialah pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank
adalah haram.
Apa
yang disarankan oleh Muktamar Muhammadiyah di atas, saat ini sepertinya telah
terjawab, hal itu dibuktikan dengan telah menjamurnya bank-bank yang
berprinsipkan syariah,seperti bank muamalat dan sebagainya. Bahkan di bank
konvensional pun telah dibuka bank yang menggunakan system syariah. , lebih
jauh lagi MUI dalam dua tahun ini telah mengeluarkan fatwa mengenai haramnya
umat islam bermuamalah dengan menggunakan bank konvensional yang menggunakan
system bunga, hal itu karena telah banyak bank yang menggunakan system syariah
B. Saran
Setelah kita mempelajari fikih muamalah tentang perbankan semoga
dapat menambah wawasan khususnya tentang perbakan dan hukukm-hukumnya serta
pendapat para ulama’. Mohon ma’af atas segala kekurangan dalam pembuatan makalah
ini, kritik dan saran sangat di butuhkan dalam pembuatan makalah selanjutnya
agar lebih baik dan benar.
DAFTAR PUSTAKA
Chapra M.
Umer, Sistem Moneter Islam, diterjemahkan: Ikhwan Abidin Basri, The
Islamic Faoundation,
Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia, 2000
Syafi’I, Antonio. 2001. Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta:Gema
Insani.
Aswar, A. karim. 2001. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta:
Gema Insani press.
http://titatruedee.wordpress.com/.../fikih perbankan) diakses 01 Desember 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar