Selasa, 02 Desember 2014

Perbankan

BAB I

 PENDAHULUAN

      A.     LATAR BELAKANG
Beberapa tahun terakhir ini, perbankan di Indonesia semakin diramaikan dengan berdirinya bank-bank umum syariah dan juga unit-unit usaha syariah, sebut saja bank Muamalat dan bank Syariah Mandiri. Tumbuhnya perbankan syariah tersebut memberikan indikasi bahwa saat ini preferensi masyarakat Indonesia makin mengarah ke arah transaksi-transaksi syariah.
Perbankan adalah salah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaanyang dilakukan dengan kad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan
uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan keberadaan bank syariah sebagai sarana mereka untuk mengelola dana namun tetap berlandaskan pada prinsip syariah Islam. Faktor lain adalah karena sistem perbankan konvensional makin dirasa tidak sesuai dengan kultur budaya bangsa Indonesia dimana mayoritas penduduknya beragama Islam.
Dalam sistem perbankan konvensional banyak unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, unsur yang paling sering diperbincangkan adalah penerapan sistem bunga kepada para nasabahnya, baik yang menabung maupun yang meminjam uang. Dalam Islam bunga dari transaksi hukumnya adalah haram, karena termasuk dalam kategori riba. Dalam sistem bunga terdapat pihak yang menderita kerugian, namun di pihak lain mendapat keuntungan atas kerugian tersebut.
Pada masyarakat sekarang lebih memilih untuk mendepositokan dananya dari pada menabung tabungan biasa, dengan alasan bahwa keuntungan yang didapat adalah lebih besar walaupun memang risiko yang dihadapi cukup besar juga. Dapat dilihat dari perbandingan saldo berdasarkan laporan keuangan Bank Syariah mandiri, total deposito mudharabah sampai bulan oktober 2006 sebesar 3.587.212.180.224,00, 34% dari total deposito tersebut adalah deposito berjangka 1 bulan, dan sisanya terbagi untuk deposito berjangka 3 bulan mempunyai volume sebesar 30%dari total deposito, 6 bulan sebesar 19% dan 12 bulan sebesar 17%.

     B.  RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan PERBANKAN?
2. Apa yang dimaksud dengan Deposito?
3. Bagaimana hukum menabung di bank dengan bunga tertentu?
4. Bagaimana orang yang menabung di bank?
5. Bagaimana orang yang menabung di bank?
6. Bagaimana tentang bunga bank itu?

     C.  TUJUAN MASALAH
1.Untuk pemenuhan tugas mata kuliah FIKIH MUAMALAH.
2.Untuk mengetahui dan menambah pemahaman tentang perbankan.


















BAB II

PEMBAHASASAN

A.    Perbankan
Perbankan adalah salah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaanyang dilakukan sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah.

1. Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Menurut Prof. G.M.Verryn Stuart mendefinisikan bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
2.      Deposito

Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.

3.      Kredit
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.

B.     Hukum menabung di Bank dengan keuntungan tertentu

Menabung uang di Bank dengan keuntungan tertentu tidak boleh, karena hal itu termasuk akad yang mencakup riba. Dan Allah Berfirman daam Surah Al Baqarah Ayat 275 :“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Juga masih dalam surah Al Baqarah ayat 278-279 : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Oleh karena itu, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari penagmbilan riba), maka bagimu hartamu, kamu tidak menganiayanya dan tida (pula) dianiaya”.
1.  Orang yang menabung di bank
Dalam sebuah permasalahaan jika kita menabung di bank tanpa mengambil keuntungan. Jika mungkin, uangnya disimpan di tempat orang yang menurut perkiraannya tidak dipergunakan untuk jual beli yang diharamkan, dalam pengertian membantunya, jika tidak dijamin keamanannya dan tidak mungkin uangnya disimpan di tempat orang yang menurut perkiraannya tidak dipergunakan untuk jual beli yang diharamkan, maka hal itu boleh. Namun, jika keamanannya tidak dijamin dan tidak mungkin pula mentipkannya kepada pihak yang akan mempergunakannya untuk mu’amalah yang disyariatkan serta dikhawatirkan hilang, maka hendaklah kita memilih bank yang paling minim menjalankan praktek hal-hal yang diharamkan.
Jika bank yang kita simpan uang di dalamnya memanfaatkan uang yang ditabung oleh nasbah padanya untuk mu’amalah (transaksi) yang berbau riba, sedang pemilik uang itu sendiri sebenarnya bisa menjaga uang dari pencurian dan yang semacamnya dengan jalan lain yang tidak mengandung riba, maka diharamkan baginya menyimpan uang di bank. Sebab, memberi jalan kepada kejahatan itu adalah kejahatan, dan membantu untuk melakukan perkara haram itu adalah haram.
2. Orang yang bekerja di bank
Sebuah hadis menyatakan bahwa : “Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengannya, kedua saksinya serta penulisnya”.
Banyak bank asing yang menjalankan praktek riba, dan mau atau tidak, seorang accounting yang bekerja harus melakukan pencatatan transaksi yang berbau riba dan merekam pada daftar semua transaksi yang berlangsung, baik kreditor maupun debitor. Berdasarkan hadis di atas tepat untuk diterapkan pada orang yang menempati posisi accounting pada bank-bank asing.
Bekerja di bank yang mempraktekan kegiatan riba maka hukumnya adalah haram. Semua yang bekerja baik pekerja tingkat atas sampai pekerja rendahan mereka tengah terlibat dalam mengerjakan perbuatan ahram, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan gaji yang diberikan kepada karyawan yang bertugas mengerjakan pekerjaan haram adalah haram.
Kemudian pada praktek nabung uang di bank dan semisalnya dalam status stand by (dapat diambil kapan saja) atau untuk jangka waktu etrtentu dengan bunga sebagai konsekuensi uang yang ditabungkan adalah haram, dan menabung tanpa bunga di bank yang bermuamalah dengan riba di dalamnya maka hukumnya juga haram.
3.  Bunga bank
Jika kita menabung di bank, kemudian bunga yang ada sangat besar maka bunga itu jelas haram. Jika kita ingin mengambilnya, uang itu bisa disumbangkan untuk pembangunan sarana umum selain sarana ibadah seperti masjid, karena masjid adalah tempat suci dan tidak boleh dibangun dengan sesuatu yang haram.  Barang siapa di tangganya masih terdapat sedikit uang seperti itu (riba dari bunga bank) maka hendaklah dia segera menginfakkannya untuk hel-hal ynag bermanfaat bagi kaum muslimin seperti jalan, jembatan dan sebagainya.

2. Pendapat Ulama Tentang Hukum PerBankan
Para ulama dan cendekiawan muslim masih berbeda pendapat tentang hukum muamalah dengan bank konvensional dan bunga bank diantaranya:
Abu zahrah, abu ‘ala al-Maududi Abdullah al- ‘Arabi dan yusuf Qardhawa mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh islam. Karena itu umat islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa. Bahkan menurut Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah darurat atau terpaksa, tetapi secara mutlak beliau mengharamkannya. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Syirbashi, menurut beliau bahwa bunga bank yang diperoleh seseorang yang menyimpan uang di bank termasuk jenis riba, baik sedikit maupun banyak. Namun yang terpaksa, maka agama itu membolehkan meminjam uang di bank itu dengan bunga. Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank. Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank,
Musthafa Ahmad Zarqa Guru Besar Hukum Islam dan Hukum Perdata pada universitas syiria di Damaskus mengatakan, berpendapat bsebagai berikut:
a.       System prbankan yang berlaku sampai kini dapat diterima sebagai suatu penyimpangan yang bersifat sementara. Dengan kata lain istem perbankan merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari sehingga umat islam diperbolehkan bermuamalah atas dasar pertimbangan darurat, tetapi umat islam harus senantiasa berusaha mencari jalan keluar.
b.      Pengertian riba dibatasi hanya mengenai praktek riba di kalangan jahiliyah yaitu yang benar-benar merupakan suatu pemerasan dari orang-orang mampu (kaya) terhadap orang-orang miskin dalam utang-piutang yang bersifat konsumtif, bukan utang-piutang yang bersifat produktif.
c.       Bank-bank dinasionalisasi sehingga menjadi perusahaan Negara yang akan menghilangkan unsure-unsur ekploitasi. Sekalipun bank Negara mengambil bunga sebagai keuntungan, penggunanya bukan untuk orang-orang tertentu, melainkan akan menjadi kekayaan Negara yang akan digunakan untuk kepentingan umum.
Ulama di negara-negara Timur Tengah dan beberapa orang pakar ekonomi di negara sekuler, berpendapat bahwa riba tidaklah sama dengan bunga bank. Seperti Mufti Mesir Dr. Sayid Thantawi yang berfatwa tentang bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir yang secara total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. Doktor Ibrahim dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba”. Mr. Kasman Singodimedjo berpendapat, sistem perbankan modern diperbolehkan karena tidak mengandung unsur eksploitasi yang dzalim, oleh karenanya tidak perlu didirikan bank tanpa bunga. A.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas menyatakan bunga bank itu halal karena tidak ada unsur lipat gandanya. Prof.Dr.Nurcholish Madjid berpendapat bahwa riba di mengandung unsur eksploitasi satu pihak kepada pihak lain, sementara dalam perbankan (konvensional) tidaklah seperti itu. Dr.Alwi Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV sekitar tahun 2004 lalu, juga berpendapat bunga bank bukanlah riba.
Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamar di sidoarjo Jawa Timur tahun 1968 memutuskan bahwa; a) Riba hukumnya haram dengan nash sharih Qur’an dan sunah, b) Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal, c) Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik Negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabiat , d) menyarankan kepada PP muhammadiya untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah islam.
Dapat disimpulkan bahwa ada empat pendapat yang berkembang dalam masyarakat mengenai masalah bunga bank yaitu:
1.      Pendapat yang mengharamkan.
2.      Pendapat yang mengharamkan bila bersifat konsumtif dan tidak haram bila bersifat produktif.
3.      Pendapat yang membolehkan (tidak haram)
4.      Pendapat yang mengatakan subhat.
Lajnah Bahtsul Masail NU berpendapat mengenai bank dan pembungaan uang  meskipun ada perbedaan pandangan , memutuskan bahwa pilihan yang lebih berhati-hati ialah pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank adalah haram.
Apa yang disarankan oleh Muktamar Muhammadiyah di atas, saat ini sepertinya telah terjawab, hal itu dibuktikan dengan telah menjamurnya bank-bank yang berprinsipkan syariah,seperti bank muamalat dan sebagainya. Bahkan di bank konvensional pun telah dibuka bank yang menggunakan system syariah. , lebih jauh lagi MUI dalam dua tahun ini telah mengeluarkan fatwa mengenai haramnya umat islam bermuamalah dengan menggunakan bank konvensional yang menggunakan system bunga, hal itu karena telah banyak bank yang menggunakan system syariah.
C.    Fungsi Bank
Fungsi Bank secara umum sangat penting bagi kelangsungan perekonomian masyarakat, bangsa dan negara. Secara khusus fungsi Bank antara lain:
a. Sebagai sentral penyediaan dan peredaran uang, pengendalian inflasi, dan jumlah peredarannya
b. Sebagai pengawasan peredaran uang, pengendalian inflasi dan jumlah peredarannya
c. Tempat penyimpanan uang dan barang berharga yang aman bagi masyarakat dan negara
d. Khusus Bank Islam, selain berfungsi sebagimana di atas, juga dapat menghilangkan sistem bunga sehingga dapat merangsang masyarakat untuk berani menyimpan atau meminjam modal untuk usaha. Pada perkembangannya, Bank – Bank konvensional juga telah membuka Bank Syari’ah, seperti Bank Syari’ah mandiri dan Bank BNI Syari’ah



BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan
Perbankan adalah salah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaanyang dilakukan dengan kad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah
Beberapa pendapat ulama’ tentang hokum perbankan
1.      Pendapat yang mengharamkan.
2.     Pendapat yang mengharamkan bila bersifat konsumtif dan tidak haram bila bersifat produktif.
3.      Pendapat yang membolehkan (tidak haram)
4.      Pendapat yang mengatakan subhat.
Lajnah Bahtsul Masail NU berpendapat mengenai bank dan pembungaan uang  meskipun ada perbedaan pandangan , memutuskan bahwa pilihan yang lebih berhati-hati ialah pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank adalah haram.
Apa yang disarankan oleh Muktamar Muhammadiyah di atas, saat ini sepertinya telah terjawab, hal itu dibuktikan dengan telah menjamurnya bank-bank yang berprinsipkan syariah,seperti bank muamalat dan sebagainya. Bahkan di bank konvensional pun telah dibuka bank yang menggunakan system syariah. , lebih jauh lagi MUI dalam dua tahun ini telah mengeluarkan fatwa mengenai haramnya umat islam bermuamalah dengan menggunakan bank konvensional yang menggunakan system bunga, hal itu karena telah banyak bank yang menggunakan system syariah
B.     Saran
Setelah kita mempelajari fikih muamalah tentang perbankan semoga dapat menambah wawasan khususnya tentang perbakan dan hukukm-hukumnya serta pendapat para ulama’.                Mohon ma’af atas segala kekurangan dalam pembuatan makalah ini, kritik dan saran sangat di butuhkan dalam pembuatan makalah selanjutnya agar lebih baik dan benar.
DAFTAR PUSTAKA

Chapra M. Umer,  Sistem Moneter Islam, diterjemahkan: Ikhwan Abidin Basri, The  Islamic Faoundation,  Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia, 2000
Syafi’I, Antonio. 2001. Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta:Gema Insani.
 Aswar, A. karim. 2001. Ekonomi  Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta: Gema Insani press.
http://titatruedee.wordpress.com/.../fikih perbankan) diakses 01 Desember 2014.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar